Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang | Facebook

Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Subjek Pajak Luar Negeri Yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia: (Surat permohonan ini diperuntukkan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, baik permohonan diajukan melalui pemotong atau pemungut

Restitusi | Direktorat Jenderal Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal: a. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA … Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Subjek Pajak Luar Negeri Yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia: (Surat permohonan ini diperuntukkan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, baik permohonan diajukan melalui pemotong atau pemungut Pajak Indonesia - Blogger Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau Pemungutan, permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar.

f. Seri KUP - Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Oct 30, 2013 · Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang yang kemudian dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak – Keuangan Negara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak … PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG … Dec 05, 2012 · PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2010 TANGGAL 9 AGUSTUS 2010 TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak … Padyangan Tax Center: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.

Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara; b. Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang ... Dec 07, 2018 · Jika kita bicara mengenai kelebihan pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang, maka ada baiknya kita membuka dulu Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 187/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP; maka Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemindahbukuan atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran Utang Pajak …

Dec 05, 2012 · PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2010 TANGGAL 9 AGUSTUS 2010 TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak …

PERATURAN MENTERI KEUANGAN Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal: a. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA … Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Subjek Pajak Luar Negeri Yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia: (Surat permohonan ini diperuntukkan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, baik permohonan diajukan melalui pemotong atau pemungut Pajak Indonesia - Blogger Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau Pemungutan, permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar.

f. Seri KUP - Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak


Menurut peraturan ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

8 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DAPAT DIMINTA KEMBALI OLEH WAJIB PAJAK meliputi 

Tata cara mengajukan permohonan dan restitusi PPN yang disebabkan oleh kesalahan pemungutan atau pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PMK 187/2015).